JAGAD.ID – Kalau kamu pernah tanya riba itu apa contoh sehari-hari, jawaban ringkasnya begini. Riba adalah tambahan atau kelebihan dalam transaksi utang piutang atau pertukaran barang ribawi, yang disyaratkan di awal atau terjadi karena penundaan waktu.
Di Indonesia, pembahasan riba makin sering muncul di momen keagamaan. Google juga pernah mencatat minat pencarian topik spiritual meningkat saat Ramadan, jadi wajar kalau isu riba ikut kebawa ke obrolan harian.
Daftar Isi :
- Definisi riba dan contoh sehari-hari
- Riba itu apa, kalau dijelaskan dengan bahasa warung
- Dalil singkat yang sering jadi rujukan
- Jenis riba yang perlu kamu kenali
- Contoh riba dalam kehidupan sehari-hari, yang paling sering kejadian di Indonesia
- 1) Pinjam uang dengan “fee wajib” yang disyaratkan
- 2) Pinjol atau pindar, bunga harian dan biaya yang nempel
- 3) Paylater, denda, dan bunga berjalan
- 4) Kartu kredit, bunga kalau tidak lunas penuh
- 5) Cicilan barang konvensional yang murni berbasis bunga
- 6) Denda keterlambatan yang makin membesar
- 7) Tukar uang pecahan dengan potongan
- 8) “Hadiah wajib” karena sudah dipinjami
- Bedain riba, untung dagang, dan margin yang halal
- Update konteks 2026: regulasi ada, tapi debat riba tetap hidup
- Cara cek transaksi kamu ada unsur riba atau tidak
- Cara menghindari riba, versi realistis buat hidup modern
- Kenapa topik riba sering viral di HP, terutama jelang Ramadan
- FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul soal riba
Definisi riba dan contoh sehari-hari
Riba adalah tambahan yang diambil dari transaksi pinjam meminjam atau pertukaran barang ribawi, yang membuat salah satu pihak diuntungkan tanpa risiko yang seimbang. Dalilnya dikenal tegas, karena riba dipisahkan dari jual beli yang halal.
Contoh riba sehari-hari yang paling sering kejadian:
-
Pinjam uang Rp1.000.000, wajib balik Rp1.100.000 karena “biaya waktu”.
-
Cicilan barang dengan skema bunga, plus denda berbunga saat telat bayar.
-
Kartu kredit yang menagih bunga berjalan ketika tagihan tidak lunas penuh.
-
Pinjol atau pindar dengan manfaat ekonomi tinggi, walau legal tetap berbasis tambahan dari utang.
-
Tukar barang sejenis tapi takaran beda, misalnya emas dengan emas tidak setara.
Riba itu apa, kalau dijelaskan dengan bahasa warung
Bayangin kamu nolongin teman dengan pinjaman, tapi kamu minta “bonus wajib” karena kamu sudah nunggu. Bonus wajib itulah inti masalah riba dalam utang piutang.
Di literatur fikih, riba punya beberapa bentuk besar. Yang paling mudah dipahami sehari-hari adalah riba karena utang, dan riba karena pertukaran yang tidak setara.
Dalil singkat yang sering jadi rujukan
Banyak artikel membahas ayat kunci tentang riba, salah satunya QS Al-Baqarah 275 yang menegaskan jual beli halal dan riba haram. Rujukan seperti ini juga sering dipakai ulama ketika membedah riba nasi’ah dan riba fadhl.
Di Indonesia, status bunga (interest) juga dibahas lewat lembaga fatwa. MUI punya fatwa khusus tentang hukum bunga.
Jenis riba yang perlu kamu kenali
1) Riba qardh: tambahan di transaksi utang
Ini yang paling sering kejadian. Intinya, utang dijadikan alat mengambil keuntungan yang disyaratkan.
NU Online menjelaskan garis besarnya begini. Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan manfaat pada pokoknya, masuk area riba qardh.
2) Riba nasi’ah: tambahan karena penundaan waktu
Sederhananya, “karena nunggu jadi nambah”. Praktik riba jahiliyah yang klasik banyak disambungkan ke pola ini.
Penjelasan riba nasi’ah sering disebut sebagai tambahan yang terjadi karena pembayaran ditangguhkan. Ini relevan dengan bunga utang yang bertambah seiring waktu.
3) Riba fadhl: pertukaran barang sejenis yang tidak setara
Ini sering luput karena terlihat seperti barter biasa. Padahal, pertukaran barang ribawi sejenis punya aturan ketat di fikih.
Contoh simpelnya, tukar emas dengan emas tapi beratnya beda. Contoh modernnya bisa muncul di komoditas tertentu.
Contoh riba dalam kehidupan sehari-hari, yang paling sering kejadian di Indonesia
Di bagian ini kita fokus ke riba itu apa contoh sehari-hari secara praktis. Tujuannya biar kamu bisa cek transaksi harian tanpa ribet.
1) Pinjam uang dengan “fee wajib” yang disyaratkan
Kalimat yang sering dipakai biasanya “cuma tambahan sedikit kok”. Tapi kalau sejak awal disyaratkan, itu sudah bukan hadiah sukarela.
Contoh: pinjam Rp2 juta, wajib balik Rp2,4 juta dalam 2 bulan. Ini pola riba qardh yang sangat jelas.
2) Pinjol atau pindar, bunga harian dan biaya yang nempel
Secara regulasi, OJK memang mengatur batas maksimum manfaat ekonomi per hari untuk layanan pendanaan bersama. Aturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dan membedakan yang legal dengan yang ilegal.
Di siaran pers OJK, batas maksimum manfaat ekonomi per hari dicantumkan, misalnya untuk konsumtif tenor ≤ 6 bulan sebesar 0,3% per hari. Untuk konsumtif tenor > 6 bulan sebesar 0,2% per hari.
Untuk produktif, OJK membedakan mikro dan ultra mikro, lalu kecil dan menengah. Angkanya misalnya 0,275% per hari untuk mikro tenor ≤ 6 bulan, dan 0,1% per hari untuk tenor > 6 bulan.
Catatan pentingnya, “legal” menurut negara tidak otomatis jadi “halal” menurut fikih. Jadi, urusan riba tetap perlu ditimbang dengan kacamata syariah.
3) Paylater, denda, dan bunga berjalan
Banyak orang mengira paylater itu cuma “bayar belakangan”. Padahal struktur biayanya sering berupa bunga, plus denda bila telat.
Kalau biaya itu dihitung dari pokok utang karena waktu, ini dekat dengan konsep riba nasi’ah. Itulah kenapa topik ini sering memicu debat panjang.
4) Kartu kredit, bunga kalau tidak lunas penuh
Kartu kredit sering aman kalau kamu selalu lunas penuh sebelum jatuh tempo. Masalah muncul saat tagihan tidak lunas, lalu bunga berjalan.
Bunga yang timbul karena penundaan pembayaran itu pola yang sering disambungkan ke riba nasi’ah. Minimal, ini area syubhat yang banyak orang ingin hindari.
5) Cicilan barang konvensional yang murni berbasis bunga
Kamu beli HP, lalu ada opsi “bunga sekian persen per bulan”. Kalau transaksi dibuat sebagai utang berbunga, itu masuk pola tambahan karena waktu.
Di sisi lain, cicilan dalam akad syariah bisa berbeda mekanisme, misalnya jual beli dengan margin yang disepakati. Jadi jangan disamaratakan, lihat akad dan struktur biayanya.
6) Denda keterlambatan yang makin membesar
Denda itu sensitif. Kalau denda jadi “tambahan keuntungan” yang terakumulasi dan dibukukan sebagai profit, masalahnya makin berat.
Karena itu beberapa skema syariah mengatur denda dengan pendekatan berbeda, misalnya diarahkan untuk sosial. Praktiknya bisa bervariasi antar lembaga.
7) Tukar uang pecahan dengan potongan
Ini sering kejadian menjelang Lebaran. Kamu menukar uang Rp100 ribu, lalu dipotong jadi Rp95 ribu karena “jasa”.
Kalau pertukaran uang dengan uang tidak setara, itu contoh yang kerap disebut sebagai riba fadhl. Banyak orang melakukan ini tanpa sadar.
8) “Hadiah wajib” karena sudah dipinjami
Ada orang meminjamkan uang, lalu bilang “nanti traktir ya”. Kalau itu jadi syarat, statusnya beda dengan hadiah sukarela.
Intinya bukan pada kata traktirnya, tapi pada kewajiban tambahannya. Kalau wajib, itu mirip pinjaman yang menghasilkan manfaat.
Bedain riba, untung dagang, dan margin yang halal
Banyak yang ketuker antara “keuntungan jual beli” dan “tambahan dari utang”. Padahal dua hal ini beda jalur.
Keuntungan jual beli muncul karena ada barang atau jasa yang berpindah, dan penjual menanggung risiko usaha. Tambahan riba muncul karena uang dipinjamkan lalu diminta balik lebih karena waktu.
MUI juga punya pembahasan terkait bunga, yang sering dijadikan rujukan diskusi bunga bank. Ini salah satu alasan bank syariah menekankan akad yang bebas riba.
Update konteks 2026: regulasi ada, tapi debat riba tetap hidup
Untuk 2026, yang paling relevan di ranah “angka dan aturan” biasanya nyambung ke perlindungan konsumen, terutama bunga pindar. OJK menegaskan pengaturan batas manfaat ekonomi dan menyebutnya sebagai upaya perlindungan.
Tapi diskusi riba tidak berhenti di regulasi. Di sisi syariah, fokusnya tetap pada akad dan unsur tambahan dari utang, bukan sekadar angka batas maksimum.
Cara cek transaksi kamu ada unsur riba atau tidak
Pakai pertanyaan ini, jawab jujur saja. Kalau banyak “iya”, berarti perlu evaluasi.
-
Ada utang yang wajib dibayar lebih dari pokok karena waktu.
-
Ada denda yang dihitung dari pokok utang, lalu menjadi profit.
-
Ada pertukaran uang dengan uang yang tidak setara.
-
Ada syarat “bonus” dari pemberi pinjaman sejak awal.
Cara menghindari riba, versi realistis buat hidup modern
Mulainya dari yang paling sering bikin kebobolan. Kamu tidak harus langsung sempurna, tapi bisa bikin sistem yang lebih aman.
1) Hindari utang konsumtif berbunga
Utang konsumtif itu paling rawan, karena barangnya habis dipakai tapi bunganya tetap jalan. Kalau terpaksa, cari opsi yang struktur biayanya jelas dan sesuai prinsip syariah.
Kalau kamu sedang “kepepet”, fokuskan ke pembenahan cashflow dulu. Itu lebih menyelamatkan daripada nambah cicilan baru.
2) Kalau cicilan, pastikan akad dan komponen biayanya jelas
Beda akad, beda hukum dan beda risiko. Banyak orang salah langkah karena tidak baca ringkasan akad, lalu kaget di biaya tambahan.
Biasakan minta simulasi total bayar, lalu cek apakah itu bunga berjalan atau harga jual yang disepakati. Dua hal ini berbeda konsep.
3) Jangan remehkan denda
Denda sering dianggap “cuma penalti”. Padahal denda yang menumpuk bisa jadi pintu terbesar yang bikin utang makin tidak sehat.
Kalau kamu sudah punya kewajiban, bikin autopay dan pengingat jatuh tempo. Ini cara paling murah untuk menghindari biaya tambahan.
4) Punya dana darurat, meski kecil
Dana darurat itu tameng anti riba yang paling efektif. Karena saat panik, orang cenderung ambil pinjaman apa pun yang cepat cair.
Mulai dari nominal kecil, yang penting konsisten. Target realistis dulu, misalnya 1 bulan pengeluaran.
Saat Ramadan, minat orang ke topik spiritual dan praktik ibadah biasanya naik. Media juga sering mengangkat tema itu berdasarkan data pencarian.
Di kondisi seperti ini, keyword edukasi seperti “riba itu apa” cenderung ikut naik. Jadi konten yang jawab praktis, biasanya lebih gampang masuk Discover.
FAQ: pertanyaan yang paling sering muncul soal riba
Apakah bunga bank itu riba
Di Indonesia, pembahasan ini sering merujuk pada fatwa MUI tentang bunga. MUI punya dokumen fatwa khusus yang jadi rujukan banyak orang.
Kalau bunganya kecil, apakah tetap riba
Dalam pembahasan riba nasi’ah, fokusnya bukan “besar kecil”, tapi ada tidaknya tambahan karena waktu. Karena itu perdebatan biasanya tetap tajam walau angkanya kecil.
Tukar uang baru Lebaran kena potongan itu riba atau jasa
Kalau uang ditukar dengan uang dan nilainya tidak setara, itu sering dikategorikan riba fadhl dalam pembahasan fikih. Makanya banyak ulama menyarankan hindari.
Pinjol legal yang dibatasi OJK, berarti aman
Aman secara legal belum tentu aman secara syariah. OJK memang mengatur batas manfaat ekonomi, tapi status riba dibahas dari sisi akad dan tambahan utang.
Apa contoh riba yang paling sering tanpa sadar
Yang paling sering adalah utang dengan tambahan wajib, lalu denda yang menumpuk. Yang kedua adalah tukar uang pecahan dengan potongan.
Kalau dikasih hadiah setelah lunas utang, itu riba
Kalau hadiah itu tidak disyaratkan dan murni sukarela, pembahasannya bisa berbeda. Yang jadi masalah adalah hadiah yang diwajibkan sejak awal pinjam.

